by

BNNP Banten Musnahkan 50 Kg Ganja dari Aceh

SERANG, NAGARA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak lima puluh paket dengan berat kurang lebih lima puluh kilogram.

Ganja yang merupakan hasil pengungkapan BNNP Banten pada bulan Februari 2020 ini dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (26/3/2020).

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, dalam pengungkapan kasus lima puluh kilogram Ganja yang dimusnahkan tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat pria yang berperan sebagai kurir dan pemilik.

“Tersangka MM (38) warga Jakarta Timur dan BW (23) warga Bekasi, keduanya bertindak sebagai kurir.  Sedangkan inisial MF (36) dari Kota Tangerang serta ND (29) asal Banda Aceh, adalah pemilik Ganja dan warga binaan Lapas,” katanya.

“Dari pengungkapan barang bukti Ganja lima puluh kilogram ini, setidaknya dapat menyelamatkan kurang lebih 2.000.000  (dua Juta) orang generasi penerus bangsa,” tukasnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nagara News Network (NNN) Banten.

Di tempat berbeda, Kabag Publikasi dan Media Sosial Biro Humas dan Protokol BNN RI, Hanny Andhika menambahkan, pengungkapan berawal ketika petugas BNNP Banten mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang berupa 4 (empat) buah keranjang paket Ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten.

“Pengiriman dilakukan melalui bus Selasa (18/2) dan akan diambil oleh BW dan MM (kurir) di kantor agen perjalanan yang berada di jalan Jendral Sudirman Cikokol, Kota Tangerang. Ganja tersebut milik MF dan ND yang rencananya akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta,” bebernya, lengkap.(by)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − 3 =