TANGERANG, NAGARA.ID – Aparat kepolisian dari Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat pengoplos sekaligus pengedar minuman keras (miras) ilegal dan ber merk yang melibatkan empat orang yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita.
Keempat orang tersebut digelandang petugas beserta barang bukti dalam konferensi pers di Taman Integritas, Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (30/1/20).
Dalam konferensi pers Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Alexander dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus.
Menurut Yusri Yunus, dalam kasus miras oplosan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku masing-masing pria inisial AR (27), HS (61), RA (24) dan wanita inisial S alias G (34).
Dalam melancarkan aksinya tersangka AR berperan sebagai penjual miras oplosan via medsos, HS berperan sebagai pemodal untuk produksi sekaligus memasarkan.
“Sedangkan tersangka RA berperan sebagai pencari botol bekas, kardus dan membeli minuman berkabonasi serta alkohol 90% sebagai bahan dasar miras oplosan. Tersangka S (wanita) berperan meramu miras dengan berbagai bahan,” katanya.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti miras oplosan yang dikemas dengan berbagai merk, diantaranya 17 botol Miras oplosan merk Chivas Regal, 5 botol merk Jack Daniels.
Termasuk 5 botol miras merk V Sop Martel, 3 botol merk JW Gold label reverse, 4 botol merk Hennessy, 3 botol merk JW black label, 2 botol merk Midori, 600 botol kosong bekas berbagai merk, 57 kardus bekas, 2 krat minuman minuman energi.
“Ada juga 17 botol minuman berkabonasi. 3 plastik alkohol 90% dengan kapasitas 4 liter. Satu gulung plastik wrapping, 1 buah hair dryer, 1 gulung lakban, 1 buah solder listrik,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander menambahkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran miras yang diduga keras hasil oplosan pada kalangan pekerja di Terminal Cargo.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti team Garuda (Polisi) yang berujung pada upaya penangkapan terhadap empat tersangka diberbagai tempat antara lain Bandara Soetta, Taman Sari, Kembangan Jakarta Barat diserta penyitaan terhadap barang bukti,” terangnya.
Para pelaku terancam Pasal 137 dan atau Pasal 138 atau Pasal 142 Jo Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, tentang pangan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 4. 000. 000. 000, 00; (Empat Miliar Rupiah),” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan tersebut.(by)