TANGERANG, NAGARA.ID – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta) kembali berhasil mengbongkar upaya penyelundupan barang haram narkotika jenis Shabu-shabu di sebuah hotel dan pinggir tol Dadap.
Tak tanggung-tanggung, dalam upaya penyelundupan narkotika jenis Shabu-shabu yang melibatkan tujuh tersangka yang dua diantaranya terpaksa ditembak petugas karena melawan ketika hendak ditangkap ini. Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) Shabu kurang lebih mencapai 4 (empat) kilo gram.
Tujuh pelaku yang tertangkap tangan membawa dan memiliki narkotika dengan modus menyimpan di dalam sepatu yang di pakainya masing-masing.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mirzal Maulana, Kasubbag Humas, Ipda Riyanto di lobby Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (17/2/2020).
“Berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba lintas Provinsi jaringan Aceh melalui Bandara Soetta, Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta Minggu (16/1) berhasil mengamankan tersangka pembawa narkoba asal Aceh dengan inisial MK, AF, MS, FS, AI, ZS serta sang penerima barang (narkoba-red) inisial SMS,” ungkap Yusri Yunus.
“Dari penangkapan tersebut, dua pelaku di antaranya melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kaki dengan inisial FS dan MK,” imbuhnya.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini mengungkapkan, setelah berhasil menangkap para pelaku pihaknya mengetahui modus operandi yang dipakai oleh para pelaku yakni menyimpan narkoba di dalam sepatu yang telah dirancang dan dikenakan dari Aceh dengan menggunakan penerbangan domestik.
Selain itu, Ia menilai bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku jaringan Aceh – Medan ini tergolong modus baru. Pasalnya, kata Yusri, kasus yang banyak terungkap selama ini menggunakan modus menyimpan narkoba melalui badan, celana, untuk mengelabui petugas di Bandara Soetta.
Di akhir keterangannya alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku bakalan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara.
“Para Tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, ancamam 15 (lima belas) tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” tandasnya.(by)