Polda Banten Grebek Pabrik Masker yang Belum Miliki Ijin Produksi dan Edar

SERANG, NAGARA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggrebek sebuah pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (6/3/2020) malam.

Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh,  pabrik masker yang diduga ilegal tersebut baru beroperasi sekitar sembilan bulan.

Menurut Nunung, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen milik PT.TGK (pabrik-red) tidak memiliki ijin produksi serta izin edar terhadap masker yang beredar di Indonesia.

“Cara pengepakan dan pengemasan bisa kita lihat, sangat memprihatinkan. Ada kode khusus yang kita pelajari dan ini tidak pada tempatnya,”  jelas Nunung.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada di perusahaan serta orang-orang yang mengetahui seputar kegiatan sebuah pelanggaran izin tersebut.

Nunung juga menegaskan, bilamana ditemukan bukti permulaan yang cukup pihaknya akan melanjutkan ke tingkat penyidikan. Pasalnya, kata Nunung, ada beberapa undang-undang (UU) yang diduga telah dilanggar perusahaan tersebut.

“Pertama dalam UU kesehatan dengan ancaman 15 tahun dan juga UU perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun. Saat ini kita sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan kepada staf dan karyawan yang ada di perusahaan ini,” tukas Nunung.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, dalam kasus ini pihaknya belum mengamankan seseorang sekaligus belum menetapkan tersangka.

“Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan dan manajer pabrik. Belum ada yang diamankan,” pungkasnya kepada Nagara News Network (NNN) Banten, via Selular.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 1 =